Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

DR Margarito

DR Margarito Kamis SH,M.Hum, pakar hukum tata negara

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis SH, M.Hum meminta kepada presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk meninjau ulang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Penjabat (Pj) Gubernur, karena akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi maladministrasi.

Menurut Margarito kepada INDOPOS, apabila seorang Sekda merangkap jabatan sebagai Penjabat Gubernur, Bupati atau Walikota, sangat berpotensi.

terjadinya conflict of interest atau menyalahgunakan kewenangan.” Bagaimana mungkin seorang Pj Gubernur yang bertugas membuat kebijakan, lantas yang menyusun dan merumuskan dia juga sebagai Sekda,” ujar Margarito kepada INDOPOS, Sabtu (14/5/2022).

Namun, kata Margarito, apabila Sekda yang dtunjuk menjadi Pj Gubernur tersebut diberhentikan dari jabatan Sekda, maka hilang legalitasnya sebagai Pj Gubernur dan berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebab kata Margarito, Sekda ditunjuk sebagai Pj Gubernur karena menyandang status sebagai JPT Madya.”Kalau dia diberhentikan dari jabatan Sekda, terus dia sebagai Pj Gubernur statusnya sebagai apa ? kan harus dari JPT Madya,” kata Margarito.

Dia meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kembali penunjukan Sekda sebagai Pj Gubernur atau Bupati maupun Walikota, karena jabatan Sekda melekat dalam urusan tata kelola di bidang pemerintahan dan ketua tim anggaran pemerintah daerah. ”Apakah Republik ini sudah kehabisan stok pejabat JPT Madya,” cetus jebolan fakultas hukum Univesitas Khairun Ternate ini.

“Apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah, dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” sambungnya.

Menurut Margarito, demi transparansi dan akuntabilitas pengelola pemerintahan, dan menyiapkan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan 2 tahun mendatang, maka seharusnya Mendagri meninjau ulang pengangkatan Sekda sebagai Pj kepala daerah.“Kepala daerah itu kan ditatar kebijakan, sementara Sekda melakukan perumusan. Jika Sekda merangkap menjadi Pj Gubernur maka transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah akan hilang,” tandasnya.

Ketika disinggung, apakah seorang Pj Gubernur yang berasal dari Sekda diperbolehkan menunjuk Plh, Plt atau Pj Sekda untuk membantu tugasnya sebagai kepala daerah, dengan tegas Margarito mengatakan, seorang Pj Kepala Daerah yang berasal dari Sekda tidak diperbolehkan mengangkat seorang Plh, Plt atau Pj Sekda, karena jabatan Sekda masih melekat di dirinya yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur.

”Makanya sekali lagi saya katakan, daripada menjadi polemik, lebih baik ditinjau ulang pengangkatan Sekda sebagai Pj Gubernur,” tegasnya.(yas)

Exit mobile version