Kejagung Fokus Tindak Tiga Eksportir CPO

kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) hanya fokus pada tiga eksportir. Di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

“Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk, fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan, Rabu (18/5/2022).

Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Tersangka IWW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dia mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Jaksa Agung menekankan kepada Tim Penyidik mempercepatan pemberkasan, agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version