KPK Minta Pemprov Gorontalo Tingkatkan SPI

Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Rumah Gubernur Gorontalo, pada Kamis (19/5).

Kegiatan ini diikuti oleh Pj. gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Gorontalo, serta perwakilan dari Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo harus bekerja lebih keras untuk menaikan angka Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022.

“Tahun lalu, Provinsi Gorontalo mendapatkan angka 71,11 atau masih di bawah rata-rata nasional sebesar 72,4. Maka kami harapkan angka ini bisa diperbaiki agar upaya pemberantasan korupsi di pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota bisa dilakukan lebih efektif,” ujar Lili.

SPI merupakan pengukuran yang dilakukan KPK untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Survei ini dilakukan di 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tahun lalu, SPI melibatkan 255.010 responden mulai dari perwakilan pegawai, pengguna layanan, serta narasumber ahli.

Lili merinci capaian indeks integritas sebagai hasil pengukuran SPI 2021. Kabupaten Gorontalo mendapatkan skor paling tinggi dengan 77,92. Diikuti Provinsi Gorontalo dengan 75,97, Kota Gorontalo 71,22 dan Kabupaten Pohuwato 70,52.

Sementara itu untuk tiga posisi terbawah diisi oleh Kabupaten Boalemo dengan skor 69,26, Kabupaten Gorontalo Utara 68,54 dan Kabupaten Bone Bolango dengan skor 64,32.

Lili menjelaskan, selain skor indeks integritas, SPI juga menghasilkan poin-poin rekomendasi bagi para institusi yang diukur. Sehingga survei ini bersifat konstruktif untuk perbaikan upaya pemberantasan korupsi.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) ini bisa dijadikan tools untuk mana yang harus diperbaiki dan diperkuat,” kata dia.

Secara khusus Lili juga memberikan pekerjaan rumah bagi Bupati Boalemo karena wilayah ini tidak hanya rendah dalam SPI tetapi juga pada indeks skor penilaian lainnya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eksekutif periode 2021, per 24 April 2022, Kabupaten Boalemo tercatat menjadi wilayah dengan skor terendah yakni 86,34 persen.

Laman e-lhkpn.kpk.go.id mencatat bahwa dari 161 wajib lapor sebanyak 22 orang belum melaporkannya. Di ranah legislatif, Kabupaten Boalemo juga mendapat skor terendah yakni 92 persen, Kabupaten Boalemo juga mendapatkan sorotan dalam capaian Monitoring Center for Prevention 2021. Berdasarkan 8 area intervensi dalam MCP, Boalemo menempati peringkat keenam dengan skor 59,98. Hanya berada satu tingkat lebih baik dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan skor 55,28.

Berdasarkan catatan ini, Lili meminta Pemerintah Gorontalo untuk melihat masalah yang terjadi di Kabupaten Boalemo agar bisa berbenah dan meningkatkan skornya di semua lini. Hal ini penting agar Boalemo bisa mengejar wilayah lainnya.

Penjabat Gubernur Gorontalo Hendra Noer juga hadir dalam kesempatan ini. Hendra menyampaikan bahwa Pemprov Gorontalo sepakat untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam Pencegahan korupsi. Saat ini, pihaknya telah menggunakan beberapa sistem teknologi untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Penggunaan teknologi informasi, kita gunakan pada semua bidang. Mulai dari penyusunan APBD, menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Penatausahaan keuangan, kami menggunakan financial management information system. Pengadaan, menggunakan SPSE 4.4, e-Catalog, e-Sirup. Perizinan, menggunakan OSS online, dan aplikasi lainnya,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan penggunaan berbagai teknologi informasi tersebut mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta membantu kemudahan kinerja pegawai, dalam upaya pencegahan korupsi.(dam)

Exit mobile version