Divonis 10 Bulan Penjara, Deklarator KAMI Anton Permana Tak Ditahan

kami

Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.

Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks terkait sejumlah unggahan di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar tidak benar,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946. Juga Pasal 207 KUHP.

Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis hakim.

“Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana,” tutur majelis hakim.

Dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat
Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.

Sidang terdakwa Anton Permana dipimpin oleh Majelis hakim Nazar sebagai ketua, anggota, yakni Dewa dan Hapsoro Restu Widodo, dan Panitera, Hardianto Wibowo.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Donny M Sany, Sigit Hendradi, Didi Aditya Rustanto, VM Surybory Bory dan Henly, serta Lusiana. (dan)

Exit mobile version