INDOPOS.CO.ID – Petinggi sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana telah menghirup udara segara setelah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada, Jumat (27/10/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra
mengonfirmasi hal tersebut. Pembebasan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Di lapas kelas I Cipinang, sudah bebas Jumat kemarin,” kata Edward kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anton divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Dia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (23/5/2022).
Majelis Hakim menyatakan Anton melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP sesuai dakwaan kesatu alternatif.
Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Anton Permana ditangkap Bareskrim Polri pada Oktober 2020. Kala itu, ia ditangkap bersama dengan sejumlah aktivis KAMI, termasuk Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (dan)