Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

by arm
Senin, 23 Mei 2022 - 19:05
in Nasional
zudan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

BacaJuga

Restorative Justice Kuatkan Fungsi Pemasyarakatan Narapidana Anak dan Dewasa

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” terangnya, di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

Dirinya menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tuturnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. (rmn)

Tags: ditjen dukcapilKemendagrikependudukanzudan arif fakrulloh
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

PPKM
Headline

Kemendagri Putuskan PPKM Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Jadi Level 1

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:00
PJ Gubernur Banten
Nusantara

Pj Gubernur Banten Tanggapi Positif Aksi Demo LSM di Kemendagri

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:55
kemendagri
Nasional

KPK dan Kemendagri Imbau Pj Kepala Daerah Jauhi Perilaku Koruptif

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:55
Soni Sumarsono
Nasional

Mengenal Soni Sumarsono, Sosok yang Pernah Jadi Pj dan Plt Gubernur

Minggu, 12 Juni 2022 - 09:40
PPKM Diperpanjang Sebulan, Tinggal 1 Daerah Berstatus Level 2
Headline

PPKM Diperpanjang Sebulan, Tinggal 1 Daerah Berstatus Level 2

Selasa, 7 Juni 2022 - 08:59
pj gubernur
Headline

Penunjukan Pj. Kepala Daerah Kian Menunjukan Pemerintahan Sentralistik

Senin, 6 Juni 2022 - 10:50
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
zudan

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Senin, 23 Mei 2022 - 19:05
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55
togel

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist