KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus PAN

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Menindaklanjuti kegiatan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu pada Rabu (18/5) lalu, KPK hari ini memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (25/5/2022) pukul 09.00- pukul 12.00 WIB dengan peserta pertama adalah para pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPK Firli Bahuri membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan daerah (DPD) mengikuti kegiatan pembekalan secara daring.

“Dalam pembekalan ini disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Selain itu juga, lanjutnya, ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.

Ali menjelaskan, beberapa rangkaian kegiatan pembekalan, yaitu penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.

Komitmen tersebut, kata Ali terkait integritas parpol dalam hal menolak money politics, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.

Selain itu kesediaan parpol sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK; dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.

Ali menegaskan program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d yang berbunyi: merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor politik.

“KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya. (dam)

Exit mobile version