Gratifikasi Wali Kota Ambon, KPK Panggil Direktur PT Gemilang Multi Wahana

walkot ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya, ketika ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (13/5/2022) malam. Foto: Dok. KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Para saksi yang dipanggil yakni Benny Tanihaty alias Bing (Direktur PT. Gemilang Multi Wahana) dan Karen Wolker Dias, Pegawai Negeri Sipil (Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-Sekarang).

“Hari ini (27/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi tersangka RL dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/5/2022).

Ali mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri (AR), swasta /karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version