Belum Terima Hasil Gelar Perkara, Tersangka Ajukan Protes

tersangka

Ilustrasi tersangka. (dok Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Tersangka Indratno Suryadi belum pernah menerima hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan 7 Juli 2020 lalu. Melalui kuasa hukumnya Rinto Wardana, Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) tersebut mengajukan surat protes Polri.

“Kami meminta Polri untuk mengeluarkan kesimpulan hasil gelar perkara dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza yang menjerat klien kami,” ujar Rinto Wardana dalam keterangan, Sabtu (28/5/2022).

Ia menegaskan, secara bukti dan keterangan, kliennya tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza seperti dilaporkan Direktur PT Prima Kencana T Plaza Teguh Susanto.

“Hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan jawaban tentang uang siapa yang digelapkan, kapan, dan atau berapa jumlah uangnya. Apa bukti pidana yang diduga dilakukan klien kami,” ungkapnya.

Ia mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan kepada kliennya bukan masuk ranah tindak pidana, melainkan perdata. Untuk itu, ia meminta Polri bisa mengirim hasil gelar perkara kasus kliennya selambat-lambatnya 30 hari sejak surat protes disampaikan.

“Pemeriksaan perkara ini telah berjalan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peradilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada klien kami,” bebernya.

Sedangkan dalam perkara perdata, masih ujar dia, seperti tercantum pada Putusan Nomor 724/2020 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) disebutkan bahwa justru PT Prima Kencana T Plaza berkewajiban membayar hasil kerja PT CBM sebesar Rp150 miliar sebab mendanai pembangunan 4 tower A, B, C, dan D yang sudah berdiri.

Dikatakan dia, sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi telah membayar lunas tower A dan C Apartemen T Plaza sejumlah Rp165 miliar, sehingga kewajibannya telah terpenuhi dan seharusnya kedua tower tersebut menjadi milik PT CBM.

“Bukti yang dijadikan dasar laporan tindak pidana penggelapan merupakan dana PT CBM sendiri,” ujarnya.

“Maka pelapor keliru melaporkan dengan menganggap bahwa dana yang ada dalam rekening BCA 0288888887 adalah miliknya. Padahal dana tersebut merupakan dana milik PT CBM yang berasal dari hasil penjualan atau pemanfaatan unit apartemen pada tower A dan C,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version