Pemerintah Beri Hukuman Disiplin pada Pejabat Jika Terlibat PTSL Fiktif

atr

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal memberikan keterangan dan klarifikasi pemberitaan soal sebanyak 12 ribu sertifikat tanah program PTSL. 

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi jika ada pihak mengeluarkan program sertifikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada penerima fiktif.

Sejauh ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menemukan sejumlah masalah PTSL, misalnya di tahun 2017 terhadap pekerjaan di Provinsi Riau Kota Pekanbaru.

Hal itu akibat dari pihak ketiga, yang melakukan pemetaan tidak bisa digunakan. Sehingga mampu mengembalikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar.

“Kalau ada yang fiktif. Pertama, memang wajib mengembalikan ke kas negara. Kedua, tentu kalau ini disengaja Irjen akan melakukan investigasi dan beberapa yang sudah dilakukan investigasi,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal saat jumpa pers virtual, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kota Cilegon. Terdapat peta bidang tanah yang tidak bisa digunakan. Pihaknya kemudian memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Kita kenakan hukumam disiplin. Bahkan yang di Cilegon kepala kantornya kita pindahkan ke Kalimantan waktu itu untuk pembelajaran bagi yang bersangkutan,” jelas Sunraizal.

Pembahasan tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Sumatera Utara diduga disalurkan kepada penerima fiktif. Padahal, puluhan ribu hak atas tanah itu belum diberikan kepada pemiliknya.

“Jadi perbedaan itu, hal-hal itu yang menurut hasil audit selama ini menyangkut kesiapan atau permasalahan sertipikat itu yang belum selesai dibagikan,” terang Sunraizal.

Di antara penyebabnya ialah sebagian data atas hak yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan pemohon, pemiliknya berada di luar kota sehingga kesulitan menghubungi.

“Pemohon keberatan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta tanahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan, bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program PTSL di Sumatera Utara (Sumut) yang disalurkan kepada penerima fiktif.

Sebanyak 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL terjadi pada periode 2017-2020. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” ujar Junimart di Jakarta, Kamis (2/6/2022). (dan)

Exit mobile version