Sepakati Program SPSK, Hentikan Konversi Visa

menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Kerja sama bilateral dengan Arab Saudi bisa menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan satu kanal (SPSK) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik. Dan penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (4/6/2022).

Ia meyakini, dengan SPSK bisa memberikan pelindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik. Dengan demikian kerjasama kedua negara dapat berjalan lebih baik, dengan menjunjung tinggi pelindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan PMI.

“Ini solusi konkret dalam kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi khususnya di bidang ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelumnya, untuk mengimplementasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penambahan wilayah penempatan PMI kepada Pemerintah Arab Saudi yang meliputi Mekah, Jeddah, Riyadh, dan Madinah.

Kemnaker juga telah mengirimkan draf Technical Arrangement (TA) SPSK dan telah direspon oleh Pemerintah Arab Saudi dengan melakukan penambahan wilayah penempatan PMI.

“Kami sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem antara Musaned (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement (TA) yang habis masa berlakunya,” terang Menaker. (nas)

Exit mobile version