KPAI Apresiasi Pemerintah Buka Akses Pendidikan Anak Pengungsi Luar Negeri

kpai

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Foto: dok. indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indoensai (KPAI), meski Pemerintah Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi (1951), jadi Indonesia bukan negara pihak dan tidak berkewajiban menangani pengungsi luar negeri.

“Namun, atas dasar kemanusian dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI,Minggu (5/6/2022).

Menurut Retno, pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sesjen Kemdikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri. “Sejak keluarnya SE tersebut, sudah banyak anak-anak pengungsi luar negeri yang mendapat hak atas pendidikan di sekolah formal, hal ini juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional,” terang Retno.

Dalam SE tersebut, kata Retno, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta hanya mendapatkan surat keterangan hasil belajar, bukan ijasah. Pembiayaan pendidikan juga ditanggung IOM Indonesaia, bukan APBN maupun APBD. Selain itu, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah di sekolah negeri, harus mendaftar pasca PPDB (Pendaftaran peserta Didik Baru) karena mereka hanya bisa mengisi kursi kosong ketika PPDB usai digelar. Anak-anak pengungsi tersebut mendaftar dengan menggunakan nomor status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR, karena tidak mungkin memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sampai tahun 2022, hanya ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau akomodasi sementara.Yaitu, Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur), Kota Batam dan Bintan (Kepulauan Riau), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten), Kota Pekan Baru (Riau), dan kota Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam).

Sebelumnya, pegungsi luar negeri juga ada di kota Semarang (Jawa Tengah), namun karena jumlahnya sudah sedikit, maka akomodasi di kota Semarang di tutup dan pengungsi yang tersisa diberikan akomodasi di kota Surabaya (Jawa Timur). Selain itu, para pengungsi kerap terdampar di beberapa wilayah Aceh, seperti kabupaten Bireun, Aceh Utara dan Aceh Timur, meski setelah di tes covid dan diberikan bantuan medis, makanan dan tempat tinggal sementara akan di letakan di akomodasi seperti di kota Lhokseumawe. (yas)

Exit mobile version