PPNS Penegak Perda Harus Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya

Rapat Supervisi

Rapat Supervisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Bali, Rabu-Jumat (18-20/5/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah (Perda) dilaksanakan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat PPNS”.

Dalam menjalankan tugasnya, PPNS Penegak Perda perlu mencermati kembali Perda yang menjadi kewenangannya sekaligus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Halilul Khairi, dosen sekaligus tim perumus Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS, di Bali, Rabu-Jumat (18-20/5/2022).

Halilul menyoroti perubahan kewenangan Pemda yang berdampak pada penyesuaian ketentuan dalam Perda pasca-penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan kewenangan ini terutama menyangkut pengelolaan perizinan tertentu. Oleh karena itu, PPNS harus lebih cermat dalam menelaah ketentuan yang dimuat dalam Perda agar tidak menabrak batas kewenangannya sebagai aparatur pemerintah daerah.

Pencermatan terhadap ketentuan Perda harus meliputi asas pengaturan, dasar pengaturan, dan filosofi hukum yang termuat dalam Perda. Terakhir, ditegaskan oleh Halilul, pelaksanaan tugas PPNS tidak akan berjalan dengan baik tanpa pemahaman dasar hukum yang baik.

“Tantangan PPNS Penegak Daerah Pasca-UU Cipta Kerja Ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi tantangan bagi PPNS penegak Perda. Masih ada pihak-pihak yang tidak memahami perubahan kewenangan Pemerintah Daerah pasca-ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Halilul.

Dia mengakui, penetapan UU Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS Penegak Perda. Halilul mengamini bahwa terjadi penarikan beberapa kewenangan daerah ke pusat, namun hal ini tidak bersifat menyeluruh. Dalam hal kewenangan perizinan, terdapat 23 jenis kewenangan yang ditarik ke Pusat.

Di saat yang sama, Halilul menegaskan penarikan kewenangan perizinan tidak serta merta menarik kewenangan pengaturan oleh Pemerintah Daerah. Misalnya dalam pengaturan pertambangan, Pemda tidak lagi boleh mengeluarkan izin pertambangan, namun Pemda tetap dapat menetapkan Perda yang mengatur tentang teknis jalannya pertambangan. Dalam hal ini PPNS Penegak Perda tetap boleh menegakkan Perda yang mengatur tentang teknis pertambangan di daerah.

Pencermatan mendalam atas ketentuan dalam Perda menjadi kunci keberhasilan PPNS dalam menegakkan Perda. Selain itu, Halilul juga menegaskan bahwa PPNS harus mengesampingkan ego sektoral dengan mengedepankan kolaborasi dan memprioritaskan terimplementasikannya hakikat otonomi daerah.

Hakikat pelaksanaan otonomi daerah yakni pelaksanaan mandat masyarakat, dalam hal ini adalah penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum. Pelaksanaan Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS Memberikan Pendampingan bagi PPNS dalam Memahami Kewenangannya Peran strategis pengelolaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah (Perda) perlu dipahami kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator PPNS.

Pembahasan terkait hal ini diangkat oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada rapat tersebut di Bali. Pengelolaan PPNS harus berfokus pada pengembangan komptensi SDM yang adaptif terhadap tantangan penegakan Perda saat ini.

“Bentuk tantangan penegakan Perda saat ini adalah berubahnya kewenangan Pemerintah Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Halilul.

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard E. Rondonuwu menegaskan pentingnya inovasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) PPNS di tengah perkembangan zaman.

“Satpol PP dan PPNS harus terbuka dan aktif berkolaborasi dengan instansi lainnya,” kata dia, dalam sambutannya saat membuka rapat.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan peserta ke Pantai Berawa dan kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk melihat langsung praktek penegakan Perda oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung di lapangan.

Dalam kunjungan itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memaparkan upayanya mengelola SDM PPNS melalui pembentukan Sekretariat PPNS di Provinsi Bali. Pembentukan Sekretariat PPNS menjadi wadah koordinasi bagi PPNS lintas perangkat daerah di Provinsi Bali.(rmn)

Exit mobile version