PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Hanya Angin Surga bagi Guru Honorer

guru

Ilustrasi guru honorer mengajar di kelas. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku khawatir, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 tak akan ditindaklanjuti oleh pemerintan daerah.

Koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara Pemda dan Pemerintah Pusat lintas kementerian lembaga menjadi penentu mutlak, agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer.

“Yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah, buruknya koordinasi antara pusat dan daerah,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui gawai, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat, terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“P2G khawatir Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 akan menjadi macan kertas, dalam implementasinya oleh Pemda di daerah,” ucap Satriwan.

Berkaca dari seleksi guru PPPK 2021, misal di provinsi Jawa Barat, guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559 namun, realisasinya hanya membuka 16.097 formasi. Kabupaten Karawang yang dibutuhkan 7.167 formasi namun faktanya hanya membuka 495 formasi guru PPPK.

Kabupaten Tasikmalaya dibutuhkan 6.158 guru, kenyataannya Pemkab hanya mampu membuka 958 saja. Kabupaten Purwakarta lebih menyedihkan lagi, yang dibutuhkan 3.130 guru PPPK namun formasi tersedia 49 orang saja.

“Kesimpulan sementara, Permenpan RB ini berpotensi menjadi angin surga saja bagi guru honorer. Fakta yang sudah-sudah, Pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, sebab mereka ngga punya uang menggaji guru PPPK,” nilainya.

Pihaknya meminta melalui regulasi tersebut, para guru honorer peserta seleksi PPPK Tahap 1 dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade, namun tak ada formasi di daerahnya, agar dipastikan menjadi prioritas utama diterima PPPK seleksi tahap III yang digelar tahun 2022, tanpa dites kembali. (dan)

Exit mobile version