KPK Panggil Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Ali Fikri

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Terkait perkara korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini, Selasa (7/6/2022) benar, tim penyidik memanggil 1 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).

“Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini. Namun informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan blm hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud,” kata Ali.

Ali menjelaskan surat panggilan kepada yang bersangkutan telah dikirim secara patut dan hasil penelusuran telah diterima sesuai alamat panggilan.

“Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka,” ujar Ali. (dam)

Exit mobile version