Dapodik Jadi Sumber Data Mekanisme DAK

Kegiatan Belajar Disekolah

kegiatan belajar mengajar di sekolah Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Fahturahman menuturkan, kebijakan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan 2023 mencakup revitalisasi PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SMK, SLB.

“Aktivitas ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana dan penyediaan sarana pendidikan,” ujar Fahturahman dalam keterangan, Rabu (8/6/2022)

Revitalisasi berikutnya untuk pembangunan baru satuan pendidikan jenjang SMA, SLB, dan SMK. Terutama pembangunan unit sekolah baru yang lahannya telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memaksimalkan pengajuan, harus bisa mengunggah foto kelas yang akan direhab untuk memastikan kebenaran proses rehab dan memastikan data yang dimasukkan di Dapodik sesuai dengan kondisi riil,” terangnya.

“Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi satu-satunya sumber data yang digunakan dalam mekanisme DAK,” imbuhnya.

Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pemda memiliki kewenangan dan kewajiban dalam mengelola pendidikan di daerahnya. Termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.

“Pemda juga berperan melakukan pembaruan Dapodik secara berkala dan menyeluruh. Kemudian, melakukan perencanaan dan pelaksanaan DAK fisik yang matang, mengintegrasikan seluruh sumber pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version