Kelas di BPJS Kesehatan Dilebur, Standar Mutu Layanan Ditata Lagi

bpjs

Kartu BPJS kesehatan. Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Standar mutu layanan kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan ditata kembali. Bagaimana kelas 1, 2 dan kelas 3 melayani peserta.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti secara daring, Sabtu (11/6/2022).

Rencana penghapusan kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan, perubahan kelas hanya fisik saja. Namun layanan medis hingga obat-obatan menjadi sangat esensial.

“Kami pastikan iuran hingga 2024 tidak ada kenaikan,” katanya.

Ia menyebut, layanan kelas 1, 2 dan kelas 3 akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 nanti. Ini akan menghapus tingkatan kelas pada tahun ini.

“Tetap besaran iuran BPJS kesehatan kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 sebesar Rp100 ribu dan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu,” bebernya.

“Kalau iurannya semua Rp75 ribu maka enggak ada gotong royong ya. Masa yang kaya dan buruh besaran iurannya sama,” imbuhnya.

Ia menyebut, sudah ada hitung-hitungan besaran iuran nanti. Tentu berdasarkan data riil. Dan saat ini sudah diujicobakan di kelas 3.

“Di masa transisi, kemungkinan akan diperpanjang. Dan agar efektif akan kita kerjasamakan dengan perusahaan-perusahaan asuransi lainnya,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version