KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Suap Dana PEN

Sidang Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan tersangka Laode M. Syukur Akbar (LMSA), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, di Jakarta, 27 Januari 2022. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan pengusutan perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).

“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali.

Ali mengatakan, perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu diinformasikan pada masyarakat.

“KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini,” katanya.

Lebih jauh Ali menjelaskan tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

“Rabu (15/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang telah diperiksa yakni Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (teller smartdeal money changer), dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing,” jelasnya.

Ali mengungkapkan, saksi lain Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sulteng) 2021, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, ada dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 – November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dam)

Exit mobile version