KPK Kantongi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada PT Amarta Karya, Ini Modusnya

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. Amarta Karya (AK) tahun 2018-2020.

“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).

Ali menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini telah dikantongi dan menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan.

“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dan perkembangan berikutnya akan selalu disampaikan ke publik. (dam)

Exit mobile version