KIP Targetkan 90 Persen Badan Publik Patuh

Arya Sandhiyudha

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha. Foto: Nasuha/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib dimiliki oleh lembaga atau badan publik. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha ditemui di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jumat (17/6/2022) malam

Ia mengatakan, lembaga penerima anggaran dari APBN/APBD wajib memiliki PPID. Salah satunya lembaga pendidikan.

“Untuk UNJ, mereka baru akan membuat PPID. Dan sekilas sangat bagus, karena ada kehadiran rektor, wakil rektor dan tim teknis yang mengelola PPID,” kata Arya.

Menurut dia, standar PPID UNJ sudah sesuai dengan KIP. Dan bisa meningkat dari tahun 2021 lalu. “Tahun lalu mereka menuju klasifikasi kedua dari lima, yakni informatif,” bebernya.

Lebih jauh Arya mengungkapkan, merujuk Undang-undang (UU) 14 Tahun 2008 semua informasi dan dokumentasi harus dikelola. Dan masyarakat berhak mengetahuinya, bila itu diminta publik.

“Ada batasan informasi dan dokumentasi yang wajib diketahui publik dan juga tidak boleh diketahui publik,” tuturnya.

Arya menyebut, banyak badan publik yang belum memiliki PPID. Dan apabila ditemukan sengketa masyarakat yang ingin mengetahui informasi dari satu badan publik, maka penyelesaiannya melalui sidang di KIP.

“Dalam 10 hari badan publik tidak bisa memberikan informasi yang diminta masyarakat, itu bisa dilaporkan ke KIP. Dan penyelesaian melalui sidang,” jelasnya.

“KIP bisa memaksa badan publik untuk mengeluarkan informasi yang diminta masyarakat,” imbuhnya.

Arya menambahkan, KIP menargetkan 90 persen badan publik patuh mengikuti UU. Terutama mereka di skala nasional dan sudah di bawah monitoring dan evaluasi (Monev) di bawah KIP.

“Patuh terhadap UU salah satunya memiliki PPID. Dan UNJ ini jadi salah satu terdepan di Jakarta,” tutupnya.(nas)

Exit mobile version