Menuju PTNBH, Ada Catatan Perbaikan UNJ dari Kemendikbudristek

Workshop

Dialog di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah dan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Komarudin di Jakarta, Jumat (17/6/2022) malam. Apalagi, dikatakan dia, saat ini kasus Covid-19 meningkat.

“Yang praktikum bisa luring. Tapi tidak semua praktikum harus di kampus, ada yang bisa online misalnya tata boga,” ujarnya.

Komarudin mengatakan, untuk menjaring lebih banyak mahasiswa, UNJ terus berinovasi, dengan membuat program studi (Prodi) sesuai perkembangan zaman. Terbukti dalam tiga tahun terakhir jumlah mahasiswa UNJ terus meningkat.

“Kami memiliki 12 Prodi sarjana terapan, dan itu ada di Cikarang. Ini kenapa? Karena di sana pusat industri, jadi tepat ada prodi Vokasi,” katanya.

Lebih jauh Komarudin mengungkapkan, sejak Desember 2021 UNJ tengah menyiapkan perubahan ke perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Ada 100 catatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) untuk perbaikan dokumen.

“Catatan ini untuk perbaikan seperti naskah akademik, RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), RPJP (rencana pengembangan jangka panjang), hingga masa peralihan,” bebernya.

“Kami lakukan revisi-revisi dalam skema bimbingan teknis-bimbingan teknis(Bimtek),” imbuhnya.

PTNBH, dikatakan Komarudin, memiliki otonomi yang lebih luas dari BLU (badan layanan umum), terutama dari bidang akademik dan keuangan. Karena, selama ini keuangan BLU dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Memang dikelola sendiri, tapi masuk ke RKA (rencana kerja anggaran) atau kementerian. Untuk memperoleh pendapatan kita tidak bebas,” ujarnya.

“Beda dengan PTNBH, mereka punya keleluasaan. Apalagi di akademik, untuk pendirian prodi tidak perlu izin, kecuali prodi-prodi seperti kedokteran,” imbuhnya.

Ia menyebut, sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya juga tengah berproses menuju status PTNBH. Di antaranya: Universitas Terbuka (UT), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Semarang (UNES) dan Universitas Syiah Kuala (USK).(nas)

Exit mobile version