Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Presdir PT Adi Wijaya

banjar

Mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dari pihak swasta ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (3/9/2021). Foto: Dokumen KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT. Adi Wijaya Hadi Suwarno dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Budhi Sarwono (BS) dan kawan-kawan.

“Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi TPK di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Ali mengungkapkan, saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Imam Sutrisno (swasta selaku pemilik dan penanggung jawab CV. Aztra); Riyadi Setiawan (swasta); dan Robingah alias Inge ( Wakil Kepala Bagian Dana Kantor Pusat PT. BPR SURYA YUDHA KENCANA (Kepala Seksi Dana Cabang Utama PT. BPR Surya Yudhakencana tahun 2017-2019).

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar. (dam)

Exit mobile version