Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Dirut PT Tri Daya Bersama

Kasus Korupsi Mantan Bupati

Mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dari pihak swasta ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/9/2021). Foto: Dokumen KPK untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Budhi Sarwono (BS) dan kawan-kawan. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Tri Daya Bersama Cipta Arum Diana.

“Hari ini (21/6/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana koruosi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).

Ali mengungkapkan, ada sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Satriyono Widiyanto (swasta); Budi Riyanto (swasta); Fransisco Yope Immanuel (mahasiswa); Doddy Saiful Islam (notaris / PPAT); Turnengsih binti Karnyi (swasta); Desih Rosmawati (wiraswasta); Wilson Margatan (swasta);Wahud Susilo (swasta); Waluyo Safi’i (Komisaris PT. Putra Wali Mandiri) dan Heron Kristianto (mantan PNS).

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar. (dam)

Exit mobile version