Poros Nasional Pemberantasan Korupsi Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Titan, Ini Alasannya

titan

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6), menuntut Korps Adhiyaksa mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri. Dok/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Harapan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Pra Peradilan PT Titan Infra Energy (PT Titan Group) atas kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri terus berdatangan.

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) meminta agar gugatan Pra Peradilan ini tidak dikabulkan, dengan begitu uang negara bisa terselamatkan.

“Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan Pra Peradilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip “Amicus Curiae”, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Presidium PNPK Haris Rusly Moti, Selasa (21/6).

Moti membeberkan, jika pra peradilan PT Titan diterima maka, kucuran uang kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya senilai hampir Rp 6 triliun ini akan menguap begitu saja.

Moti menjelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi.

Tetapi, kata Moti, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

“Belum lagi, badan pengawas independent yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain diluar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabakan kredit macet,” bebernya.

Dalam hal ini, Moti mejelaskan Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Karena itu, kami mendesak agar Pra peradilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara,” demikian Moti. (gin)

Exit mobile version