Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tiga Wilayah

by bro
Kamis, 23 Juni 2022 - 19:19
in Nasional
bc2

Bea cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea cukai for indopos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap total ratusan ribu rokok ilegal di wilayah Batam, Ambon, dan Mojokerto.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, Gumelar, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Mei dan Juni melaksanakan Operasi Gempur Rokok ilegal di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon.Tercatat sebanyak 25 kali penindakan telah dilakukan Bea Cukai Ambon dalam kurun waktu Mei dan Juni.

BacaJuga

Aktif Berantas Narkotika, Tiga Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan BNN

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

“Total penindakan yang berhasil diamankan Bea Cukai Ambon berupa 10.400 batang rokok ilegaldan 9600 gram tembakau iris tanpa dilekati pita cukai. Jika ditaksir, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan senilai Rp6.500.000,00,” terang Gumelar.

Di Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo gagalkan peredaran rokok ilegal berupa 45 koli atau setara 20.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, pada Rabu (15/06). Perkiran nilai barang mencapai Rp820.800.000,00, sementara potensi kerugian di sisi penerimaan negara sektor cukai mencapai Rp432.000.000,00.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat adalah rokok tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas. Oleh karena itu apabila masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok seperti yang disebutkan, segera laporkan ke Bea Cukai terdekat,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sementara itu, di Batam, Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal cepat pada Rabu (08/06). Dari hasil penindakan diamankan sebanyak 80 karton hasil tembakau ilegal dan 58 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal. Penindakan berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepulauan Riau.

Hatta menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam pada Rabu (08/06) pukul 00.30 waktu setempat. Setelah melakukan pendalaman informasi, didapati adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga adalah barang kena cukai (BKC) ilegal. Melalui hasil pemantauan dan koordinasi, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi taget operasi. Sayangnya, nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut berhasil ditegah.

“Rincian barang-barang yang berhasil diamankan dari penindakan kapal cepat di perairan Kepulauan Riau yaitu sejumlah 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter minuman keras ilegal. Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan senilai Rp2.343.080.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,00,” jelas Hatta.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal merupakan komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat. Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan rokok dengan ciri-ciri sebagaimana rokok ilegal dan dapat melaporkan ke contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225. (ipo)

Tags: bea cukairokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc
Nasional

Aktif Berantas Narkotika, Tiga Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan BNN

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:07
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Distribusi Jawa – Sumatera

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:20
Reimpor Senjata
Nasional

Bea Cukai Layani Reimpor Perlengkapan Senjata Densus 88 dari Yordania

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:05
Pembungkusan Rokok
Nasional

Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:50
Pemusnahan Barbuk Narkotika
Nusantara

Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:35
Sinergi TNI
Nasional

Buang Jauh Egosentrisme Lembaga, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI dan BNN

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:25
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
bc2

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tiga Wilayah

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:19
Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist