MUI: Putusan PN Surabaya Sama Saja Melegalkan Kumpul Kebo

Buku Nikah

ilustrasi kartu nikah Foto: Kemenag for Indopos

INDOPOS.CO.ID – Negara mencatatkan setelah pernikahan sah secara agama. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis secara daring, Minggu (26/6/2022).

Ia mengatakan, hal itu dalam undang-undang (UU) Perkawinan telah dianulir. Dan pernikahan secara agama akan kembali ke agama.

“Dalam hukum Islam, disebut bahwa keserasian tidak menghalangi seseorang dinikahkan. Tapi perbedaan agama, maka seseorang tidak bisa dinikahkan,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam surah Al Baqarah disebutkan seorang muslim boleh saja menikah dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Tapi ada penjelasan dari Imam Syafi’i, mereka yang masih taat pada kitab Injil dan Taurat.

“Tapi dalam keputusan NU 1965 an disebutkan menutup pernikahan muslim dengan nonmuslim. Demikian juga keputusan Muhammadiyah, menutup pernikahan muslim dan nonmuslim,” bebernya.

“Dan di Indonesia sepakat pernikahan dengan perbedaan agama itu tidak sah,” imbuhnya.

Terkait putusan PN Surabaya, dikatakan dia, mencatatkan pernikahan beda agama berdalih agar pasangan tidak kumpul kebo. “Ini sama saja melegalkan kumpul kebo. Akan terjadi percampuran perzinahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Hal ini kemudian menuai kontroversi dan perhatian publik.

Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan, setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nas)

Exit mobile version