KPK Apresiasi Kejagung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasinya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pada PT. Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uang-nya.

“Di antaranya dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/6/2022).

Saat ini, kata Ali, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan, penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT. Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Di mana dugaan TPK ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

“Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya,” kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini pun, kata Ali, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum (APH). (dam)

Exit mobile version