Beri Solusi Keagamaan, MUI Akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Kesehatan

Tanaman Ganja

ilustrasi ganja. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi harapan masyarakat untuk melegalisasi ganja. Dan MUI akan menindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. “Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi atau rekomendasi untuk penyusunan regulasi, dalam bentuk fatwa baru. Nantinya dilihat secara utuh,” terangnya.

Terlebih, dikatakan dia, dalam undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

“Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” katanya.

“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istiftah,” ungkapnya.

“Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut dia, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan. Dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut.

“Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version