Trauma Fisik dan Sosial Tentukan Masa Pemulihan

kekerasan

Korban kekerasan melapor ke Komnas perempuan. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemulihan (konseling) dan pendampingan menjadi hak korban kekerasan seksual terhadap perempuan. Pernyataan tersebut Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor melalui gawai, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, pemulihan tak hanya diberikan kepada korban kekerasan seksual saja. Namun juga korban kekerasan yang berdampak pada psikologis korban.

“Merujuk Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) korban kekerasan seksual berhak mendapatkan hak pemulihan oleh konselor,” katanya.

Menurut dia, masa konseling kepada korban kekerasan seksual bervariatif. Pasalnya, ada korban kekerasan seksual yang mengalami trauma ringan hingga berat. Tak sedikit korban ingin mengakhiri hidupnya.

“Tentu masa pemulihan bervariatif. Korban dengan trauma berat (trauma fisik dan trauma sosial) akan diberikan pemulihan secara intensif,” katanya.

“Harus ada pendampingan berkelanjutan, khususnya bagi mereka yang mengalami trauma berat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para konselor berada di bawah UPTD (unit pelayanan terpadu daerah) dan telah tersertifikasi. (nas)

Exit mobile version