INDOPOS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya didesak menangkap provokator dan pelaku penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang tengah menjalankan doa Rosario di kos-kosan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam.
“Ini negara beragama. Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam hama (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” tegas Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA) Edi Hardum melalui gawai Senin (6/5/2024).
Menurut advokat yang berkantor di Advokat kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini, tindakan mengganggu orang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila.
“Oleh karena itu, polisi sebagai alat negara segera tangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut,” ujarnya.
Edi juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah saudara-saudara muslim yang ikut menyelamatkan para mahasiswa itu dari serangan sejumlah orang malam itu. “Saya bangga dan terima kasih kepada saudara-saudara muslim yang membela dan menyelamatkan para mahasiswa termasuk melaporkan kasus ini kepada polisi di kantor polisi setempat,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.
Secara kronologi Edi membeberkan, sejumlah mahasiswa Katolik sedang berdoa Rosario, tiba-tiba dibubarkan paksa oleh massa. Akibatnya sejumlah mahasiswa terluka.
Korban mahasiswa/i dari Universitas Pamulang (Unpam) berjumlah 12 orang. Dua korban wanita mengalami luka sayatan senjata tajam dan 1 orang lelaki muslim mengalami luka bacok saat membela dan melindungi para mahasiswa yang sedang beribadah.
Kejadian itu berhenti karena ada massa warga sekitar beragama Islam yang menyelamatkan para korban. Mendengar kasus tersebut massa yang tergabung dalam Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel didampingi advokat PETIR, di antaranya Firdaus Oiwowo dan Largus Chen yang juga dari FAMARA. (nas)