KPK Eksekusi Terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II Tangerang

Gedung KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, kata Ali, terpidana Andririni juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta dan juga membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Saat itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT. BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT. 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp5.564.413.800. Diduga Djoko dan Andririni melakukan berbagai penyimpangan. Di antaranya nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima.

Untuk Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Uang korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.(dam)

Exit mobile version