MUI: Pengelolaan LAZ Tak Lepas dari Praktik Ibadah dan Muamalah.

Gedung MUI

kantor MUI Foto: MUI for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Perlu hati-hati dalam mengelola zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh merespons beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Ia menuturkan, ada dua kompetensi dalam pengelolaan LAZ, yakni kompetensi syariah dan kompetensi teknis. Sebab, dua kompetisi tersebut, menurutnya, tak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.

“Para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul,” terangnya.

Pada dimensi muamalah, masih ujar dia, pengelola dituntut kreatifitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima, agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

“Amil mengelola zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Jika ia mendapat bagian dari zakat, itu bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.(nas)

Exit mobile version