Kasus Bupati Bogor akan Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) dengan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Hari ini (6/7/2022) Jaksa KPK Heni Nuroho  telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Ali mengungkapkan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan  majelis Hakim Tipikor dimaksud,” kata Ali.

Terdakwa Ade Yasin dan kawan-kawan didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui KPK menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) terkait kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jabar Rp 1,9 miliar untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara sebagai penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /pemeriksa.

Dikatakan bahwa AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018- 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar. (dam)

Exit mobile version