Usai Dengar Aspirasi Masyarakat, PKS Ajukan Uji Materi PT ke MK

Mahkamah-konstitusi

Presiden PKS Ahmad Syaikhu di MK Foto: PKS for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK.

“Rakyat menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. “Keputusan ini kami ambil setelah bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ahmad Syaikhu di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, menurut dia, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi. Sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

“Kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” katanya.

Ia menjelaskan, tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang. “PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.

PKS, lanjut dia, juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

“Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 perse -9 persen kursi DPR,” bebernya.

“Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version