PMA Pencegahan Kekerasan Seksual Didesak Segera Diselesaikan

pma

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Agama dan lembaga lain sudah membahas Peraturan Menteri Agama (PMA), terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut Komisioner KPAI Jasra Putra peraturan tersebut sudah tahap harmonisasi dengan kementerian atau lembaga. Kehadiran payung hukum itu diharapkan memudahkan bagi aparat menindaklanjutinya.

“(PMA) bisa mempercepat pencegahan dan penanganan bagi anak-anak, yang sedang menempuh pendididikan diberbagai lembaga pendidikan keagamaan,” kata Jasra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

KPAI mendesak Kementerian Agama segera merampungkan peraturan tersebut. Mengingat kejadian pelecehan seksual di dunia pendidikan terus terulang kembali.

“Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan oleh Kemenag, yang menjadi penanggungjawab terhadap rancangan PMA, terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” tutur Jasra.

Ia berpendapat, kasus kekerasan terhadap anak seperti fenomena gunung es yang terungkap dipermukaan sebagian kecil saja.

Apalagi dalam berbagai kasus yang diadukan ke KPAI rata-rata orang terdekat dari anak. Bahkan relasi kuasa tidak berimbang, menjadikan anak berada dalam situasi membahayakan bagi tumbuh kembangnya.

“Kasus kekerasan dalam dunia pendidikan merupakan data besar yang harus dan terus diungkap,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menghebohkan dunia pendidikan. Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dikepung polisi karena menjadi tempat persembunyian DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Polisi butuh waktu lama untuk menangkap tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Jombang itu. Bechi merupakan anak dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kiai Muchtar Mu’thi. (dan)

Exit mobile version