KSP Janji Selesaikan Masalah Royalti Pencipta Lagu Nasional Secepatnya

ksp

Staf Kedeputian II, KSP Yenny Sucipto. Foto: Nasuha/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kantor Staf Presiden (KSP) merespon cepat keluhan para pencipta lagu nasional terkait royalti hak cipta. Staf Kedeputian II, KSP Yenny Sucipto berjanji dengan cepat permasalahan tersebut.

“Ini ada sumbatan yang harus segera dicari solusinya,” ujar Yenny Sucipto kepada indopos.co.id, Sabtu (9/7/2022).

Ia mengatakan, keluhan para pencipta lagu nasional yang tergabung dalam Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN). Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, menurut dia, maka KSP akan memanggil BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Temen-temen dari YPPHN meminta terkait pengelolaan, maka internal kita panggil BPKP dan LMKN,” katanya.

Ia berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. Sebab, permasalahan tersebut mudah, karena hanya terkait transparansi dan evaluasi di internal LMKN.

“Sumbatan itu ada di antara LMKN dan para pencipta lagu di YPPHN,” ucapnya.

“Ya rekomendasi kami audit bisa dilakukan oleh BPKP,” imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan pencipta lagu nasional yang tergabung dalam YPPHN mengeluhkan terkait penerimaan royalti hak cipta yang dikelola oleh LMKN. Bahkan seorang pencipta lagu bisa hanya menerima royalti Rp150 ribu per tahun. (nas)

Exit mobile version