INDOPOS.CO.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menerima sejumlah rekomendasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait upaya membangun standardisasi akuntansi koperasi dan sistem pelaporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan segera diadopsi untuk kepentingan regulasi ke depan sebagai upaya membangun akuntabilitas pada KSP.
Rekomendasi yang disampaikan IAI, yakni Sistem Pelaporan KSP. Sistem Pelaporan tersebut terdiri dari, pertama standardisasi pelaporan untuk pengawasan (special purposes reporting); kedua, standardisasi penyusunan laporan keuangan (general purposes reporting).
“Saya senang sekali mendapatkan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun akuntabilitas KSP. Apresiasi luar biasa ke IAI. Saya merasa tertolong betul dengan kerja sama ini. Niat kita adalah merapikan KSP sehingga bisa menjadikan koperasi yang lebih baik,” kata MenKopUKM dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Menteri Teten mengatakan dengan penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di KSP sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri namun harus mengacu pada standar yang berlaku.
Ia mengingatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) akan segera berlaku mulai tahun buku 1 Januari 2025. Oleh sebab itu, Menteri mengingatkan seluruh KSP dapat mempersiapkan untuk mulai menerapkan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat.
“Standar pelaporan ini sangat perlu untuk kepentingan pengawasan KSP. Rekomendasi yang disampaikan ini akan menjadi bahan masukan terhadap penyusunan peraturan Menteri,” kata MenKopUKM.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana menyampaikan rekomendasi Regulasi Tata Kelola KSP akan mengatur terkait Kelembagaan, Pendanaan, dan Penyaluran. Kelembagaan tersebut mencakup penyusunan AD/ART/, kepengurusan, hingga mengatur masa jabatan pengurus.
Pendanaan mengatur tentang batasan bunga pinjaman dan sumber pendanaan non-LK. Adapun penyaluran mengatur tentang mekanisme distribusi kredit hingga penyusunan sistem informasi nasabah. “Kunci untuk melaksanakan Tata Kelola KSP adalah meningkatkan kapasitas SDM perkoperasian,” kata Ardan.
Lebih lanjut, Rekomendasi Regulasi Pelaporan dalam Rangka Pengawasan adalah menyangkut profil koperasi, hingga seluruh catatan terperinsi atas sistem pengelolaan keuangan KSP, termasuk di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, sisa hasil usaha, dan lainnya.
Ardan juga mengemukakan tata kelola dan sistem pelaporan tersebut dapat menjadi modal masukan dalam revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 23 Tahun 2015 sebagai pedoman akuntansi KSP yang sesuai dengan SAK EP 1 Januari 2025.
Dalam menyusun rekomendasi tersebut, Tim IAI sebelumnya telah melakukan visitasi ke delapan KSP untuk mendapatkan gambaran terhadap tata kelola dan sistem pelaporan di KSP. (adv)