Pemerintah Siapkan Sentra Vaksinasi Booster di Tiap Daerah

Wiku-Adisasmito

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan soal perkembangan penanganan Covid-19. (YouTube BNPB)

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, cakupan vaksinasi booster terus digenjot seiring melonjaknya kasus harian nasional. Terlebih ditetapkan sebagai persyaratan pelaku perjalanan.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah bakal menyediakan sentra vaksinasi booster di seluruh wilayah Tanah Air. Pelaksanannya bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Pemerintah berupaya menyedikan sentra vaksinasi di tiap daerah, bekerja sama dengan Forkopimda, dengan mengerahkan unsur pemerintah maupun swasta yang ada,” kata Wiku dalam keterangan virtual, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Seperti halnya di Jakarta dan beberapa kota penyangga. Sebut saja, Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi terdapat puluhan sentra vaksinasi yang tersebar di wilayah tersebut.

“Khususnya di Jabodetabek sendiri, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah,” ujar Wiku.

Ia mengklaim, beberapa daerah telah mencapai cakupan vaksinasi booster di atas persentase nasional. Antara lain, Jakarta yang jumlahnya terpaut tidak terlalu jauh dengan Bali.

“Di antaranya DKI Jakarta yang sebesar 49,76 persen dan Bali yang mencapai 58,28 persen,” beber Wiku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.

Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan dan area publik Iainnya.

Namun, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan, surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.(dan)

Exit mobile version