Ikrar Setia Kepada NKRI, Narapidana Terorisme di Lapas Salemba Siap Jaga Pancasila

napi

Napi terorisme ikrar setia kepada NKRI. (Lapas Salemba for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Empat orang narapidana terorisme di Lapas Salemba mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea mengatakan, ikrar setia kepada NKRI oleh narapidana terorisme bentuk keberhasilan pembinaan kepada warga binaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Salemba.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti saudara-saudara warga binaan kami siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada,” ujar Thurman Hutapea dalam keterangan, Senin (18/7/2022).

Serta, lanjut dia, memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kadivpas Marselina Budiningsih mengatakan, Pemasyarakatan sebagai tempat membentuk warga binaan agar menjadi manusia yang baik, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Warga binaan yang telah habis menjalani pidana bisa diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab,” katanya.

“Kita sadari bahwa pembangunan fisik harus di bangun, akan tetapi pembangunan jiwa dan mental jauh lebih penting saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kalapas Salemba Yosafat Rizanto menuturkan, program deradikalisasi adalah program pembinaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme. Tujuannya, menurut dia, untuk mengurangi atau mereduksi paham radikal atau perilaku kekerasan dan memberikan pengetahuan dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Lembaga Pemasyarakatan berperan dalam melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan, baik terhadap narapidana maupun masyarakat di dalam Sistem Pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version