KPK Buru DPO Kasus Korupsi Berbagai Proyek di Mamberamo Tengah

KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian atau memburu tersangka dalam penyidikan perkara korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yakni Bupati Ricky Ham Pagawak. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

“Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” ujarnya.

“KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” tandas Ali.

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dansejahtera.

Dalam pencarian ini, kata Ali, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.

Sebelumnya, KPK memasukan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam DPO.

Sebelum dijadikan DPO, KPK juga sudah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Ricky agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

Sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua mencari Ricky setelah mangkir dua kali pemeriksaan. (dam)

Exit mobile version