Ditjenpas Luncurkan Fitur Layanan Disabilitas pada Sistem Database Pemasyarakatan

ditjenpas

Ditjen Pemasyarakatan luncurkan fitur layanan disabilitas. Foto: Humas Kanwil KumHAM Banten

INDOPOS.CO.ID – Sistem Database Pemasyarakatan merupakan sebuah sistem yang dibangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Warga Binaan Masyarakat (WBP), masyarakat, dan internal pemasyarakatan. Munculnya Sistem Database Pemasyarakatan merupakan sebuah solusi Teknologi Informasi komprehensif yang mencakup seluruh business process pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baru saja meluncurkan fitur terbaru yang akan diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan berupa Unit Layanan Disabilitas, Selasa (19/7/2022).

Disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo, dengan peluncuran fitur baru ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas. Salah satunya adalah untuk dilakukan penginputan warga binaan pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas pada saat assesment awal.

“Kualifikasi Warga Binaan Pemasyarakatan penyandang disabilitas baik penginputan WBP baru maupun WBP yang telah terinput datanya di dalam SDP dapat dikualifikasikan,” tuturnya dalam sambutan.

Peluncuran fitur Unit Layanan Disabilitas ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. Lola basan dan baran dan keamanan, Achmat Muchlisin, yang didampingi dengan Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal. Serta 3 (tiga) orang Staf JFU pada Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. (yas)

Exit mobile version