Undang-undang Pemasyarakatan, 100% Refleksikan Mandela Rules

ditjenpas

Humas DitjenPAS menggelar diskusi bertajuk Voice of Correctional (VOC) dalam rangka memperingati Mandela Rules, Senin (18/7) lalu. Foto: Humas DitjenPAS for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Undang-undang Pemasyarakatan yang baru saja disahkan 7 Juli 2022 lalu, merupakan pemutakhiran dari Undang-undang Pemasyarakatan sebelumnya.

Kedudukan Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu semakin dipertegas dan diperjelas sebagai unsur vital penegakan hukum Indonesia.

“Undang-Undang ini mempertegas peran dan fungsi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dimana Pemasyarakatan berperan sedini mungkin mulai dari Pra Adjudikasi hingga Post Adjudikasi,” ungkap Budi Sarwono, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Badan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dalam diskusi yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Humas DitjenPAS bertajuk Voice of Correctional (VOC) dalam rangka memperingati Mandela Rules, Senin (18/7).

Budi juga menerangkan bahwa Undang-undang Pemasyarakatan merefleksikan 100% Mandela Rules. Dimana, Pemasyarakatan sangat mengedepankan HAM dan fokus pada pemenuhan hak-hak warga binaan dalam melaksanakan pendampingan dan pembinaan.

“Dalam Undang-undang Pemasyarakatan yang telah disahkan jelas merefleksikan 100% Mandela Rules,” terang Budi.

Ia melanjutkan bahwa, semua penanganan dan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang di tekankan dalam Undang-undang Pemasyarakatan terklasifikasi dengan sangat rinci. Mulai dari tingkat usia, jenis kelamin sampai kategori tingkat resiko hingga pemenuhan hak-hak setiap warga binaan.

Sementara itu, Collie F Brown, Country Manager UNODC of Indonesia menyambut baik dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dan mendukung secara penuh penerapan nilai-nilai Mandela Rules dalam penerapan tugas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi dan selalu berharap Indonesia dapat konsisten menerapkan nilai-nilai Mandela Rules dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan,” tandas Brown dalam diskusi yang juga menampilkan pembicara Duta Besar Afrika Selatan untuk Indonesia, Vickesh P Maharaj dan Evi Amir Samsudin sebagai Founder Second Chance Fondation.

Brown yakin dan percaya penyelenggaraan Pemasyarakatan Indonesia kedepan dapat jauh menjadi lebih baik dengan pengaplikasian Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yang lebih memperkuat kedudukan Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. (gin)

Exit mobile version