Pengacara Desak Revisi Kepres terkait Maladministrasi Pengangkatan Pj Gubernur Banten

Maulana-Adam

Maulana Adam, pengacara dari kantor hukum Wahanten Optimum Consulting (WOC)

INDOPOS.CO.ID – Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus berpolemik di Provinsi Banten.

Setelah sejumlah pihak bersuara meminta agar jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dievaluasi karena pengangkatannya oleh Mendagri dinyatakan maladministrasi atau yang oleh Ombudsman disebut perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Kini giliran pengacara Maulana Adam, dari Wahanten Optimum Consulting (WOC) turut memberikan pendapatnya. Dia juga mendesak agar dilakukan perubahan terkait penetapan Ombudsman RI untuk pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

”Pendapat kami, bila sudah ada rekomendasi Ombudsman RI perihal adanya maladministrasi maka yang sudah berjalan musti dilakukan perubahan, evaluasi atau revisi Keppres. Bukannya terlanjur dan tetap berjalan,” ujarnya kepada Indopos.co.id, Kamis (21/7/2022).

Untuk diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilantik Mendagri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022.

Terkecuali, katanya juga, kalau rekomendasi Ombudsman RI tidak cukup dan musti gugat keputusan presiden atau keppresnya. ”Jadi gugatan bisa terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta,” katanya juga.

Untuk diketahui, Adam Maulana saat ini mewakili DPP Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) menggugat pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Pj Gubernur Banten ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan PTUN Jakarta.

Maulana Adam mengatakan gugatan ke PTUN Serang dan PTUN Jakarta terkait pengangkatan Pj Sekda Banten Moch Tranggona yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu sudah dilakukan pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Maulana Adam menuding, kalau Pj Gubernur Banten Al Muktabar diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj Sekda Banten Moch Tranggaono di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta kewenangannya.

Lantaran Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Pj Sekda Banten Moch. Tranggono, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Adam menuding Al Muktabar melanggar Undang Undang (UU) RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal Pasal 17 ayat (2), karena melampaui wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Pj Gubernur Provinsi Banten;

Apalagi, Al Muktabar hingga kini masih tercatat sebagai Sekda Banten definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.

Tindakan Al Muktabar mengangkat Pj Sekda Banten Moch Tranggono itu diduga melanggar Perpres Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena pelantikan Penjabat Sekda dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu, tidak adanya kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Banten.

Pengisian jabatan Pj Sekda Banten itu, kata Maulana Adam juga, bisa dilakukan apabila jabatan Sekda Banten benar benar kosong dan dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian dari presiden sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan eselon satu atau JPT Madya.

”Informasi maladministrasi dari Ombudsman RI terhadap pengangkatan Pj Gubernur Banten ini bisa kami jadikan bahan pertimbangan di internal,” papar Maulana Adam yang juga pernah berkarir di LBH Jakarta ini.

Untuk diketahui, guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022 hingga Pemilu Serentak 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar dilantik jadi Pj Gubernur Banten.

Al Muktabar dilantik bersamaan empat Pj kepala daerah lainnya. Tapi Ombudsman RI menemukan maladministrasi yang dilakukan Mendagri Tito Karnavian dalam penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur tiga organisasi independen.

Tiga organisasi itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Akibatnya, Ombudsman RI mengeluarkan putusan maladministrasi.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (19/7/2022) mengatakan kesimpulan adanya maladminastrasi diputuskan usai Ombudsman memeriksa Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, para ahli, serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya konfirmasi media ini kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak ditanggapi. Pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan ke nomor pribadi orang nomor satu di Provinsi Banten itu tidak berbalas. (yas)

Exit mobile version