Hari Anak Nasional, Puan: RUU KIA Wujudkan Rasa Aman Ibu dan Anak

Puan Maharani.

Ketua DPR Puan Maharani. (Dok DPR)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, peringatan hari anak nasional 2022 mengingatkan bagi semua pihak memenuhi hak-hak anak, sebab menjadi jaminan bagi masa depan Indonesia.

Tema peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tema tersebut diusung karena pelaksanaan Hari Anak Nasional sudah memasuki pascapandemi.

“Hari Anak Nasional 2022, harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak,” kata Puan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, (23/7/2022).

Negara harus memastikan anak-anak mendapatkan hak-haknya. Mulai hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

“Karena pemenuhan hak anak menjadi pijakan masa depan bangsa, khususnya hak atas kesejahteraan mereka,” imbuhnya.

Apalagi konstitusi UUD 1945 telah mengatur pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak.

Dalam merealisasikan hal tersebut, DPR saat ini tengah menginisiasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). “RUU KIA digagas untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang akan membawa Indonesia semakin maju,” ucap Puan.

Melalui RUU KIA, Negara memiliki kewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak. Sehingga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus.

“RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak. Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” ucap Puan.

Ia menambahkan, RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak.

Sekaligus melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.

“Dengan RUU ini, DPR berharap sistem penyelenggaraan kesejahteraan anak akan lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional,” ujar Puan. (dan)

Exit mobile version