INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa partainya memastikan bakal menempatkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Hal tersebut ditegaskan Hasto usai ditanya soal revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.
“Berdasarkan proses yang dilakukan, Mbak Puan merupakan ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Hasto mengungkapkan, dipilihnya Puan sebagai ketua DPR RI selanjutnya juga tak lepas karena merujuk UU MD3 yang ada saat ini.
Dia lantas menekankan agar ketentuan pasal pemilihan ketua DPR tetap merujuk UU yang masih berlaku, di mana partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berhak menduduki kursi ketua DPR RI.
Diketahui, PDIP menjadi partai politik pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024. “Terkait dengan posisi ketua DPR RI, tentu saja kalau berdasarkan UU MD3, telah menegaskan sebagai penghormatan dan juga sistem proporsional yang bekerja untuk pemilu, maka PDI Perjuangan mendapat tempat untuk ketua DPR,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyinggung soal kepemimpinan Puan yang dinilai lengkap.
“Puan pernah menduduki jabatan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Lengkapnya kepemimpinan Puan juga karena pengkaderan yang dilakukan PDIP selama ini,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mayoritas partai di parlemen setuju untuk tidak merevisi UU MD3.
Adapun revisi UU MD3 diketahui masuk ke dalam Prolegnas tahun 2024. Mulanya, Dasco mengaku belum mengecek apakah revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas Prioritas atau tidak.
Namun, dia menyebut bahwa revisi UU MD3 bukan dalam rangka metode pergantian kursi ketua DPR. Saat ini, aturan yang berlaku adalah kursi ketua DPR diisi oleh partai pemilu. PDIP diketahui menjadi partai pemenang pada Pemilu 2024.
“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah atau pun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dasco menjelaskan, setelah dirinya mengecek ke Baleg DPR, mayoritas partai tidak sepakat merevisi UU MD3. Kesepakatan itu diambil setidaknya sampai periode masa jabatan anggota DPR yang menjabat saat ini berakhir.
“Tetapi, setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan, mayoritas kita sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” katanya.
Sebagai informasi, munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi ketua DPR pada periode 2024-2029.
Diketahui, ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi ketua DPR, yakni PDIP dan Partai Golkar. Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3. (dil)