KPK Lantik Pejabat Fungsional Pengadaan Barang Jasa dan Dokter

kpk lantik

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ketika melantik pejabat fungsional di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7/2022). Foto: Humas KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan kepada delapan pegawainya, yakni tujuh jabatan fungsional pada unit pengadaan barang jasa dan seorang dokter. Pelantikan jabatan fungsional ini berdasarkan amanah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedelapan pegawai tersebut dilantik langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7/2022).

Cahya mengatakan jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

“Jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing,” kata Cahya.

Menurut Cahya, adapun jabatan tugas untuk jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa adalah melaksanakan kegiatan perencanaaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.

Kemudian, lanjutnya, jabatan fungsional dokter tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup KPK.

Diketahui, dokter KPK selain memberikan layanan kesehatan kepada para pegawai juga kepada para pihak terkait, salah satunya pihak tersangka. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan atau pun layanan kesehatan secara berkala kepadanya. Hal ini untuk memastikan para tersangka menjalani proses hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Saya juga berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik hari ini, agar melakukan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

KPK berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih, makmur, dan sejahtera. (dam)

Exit mobile version