KPK Telah Eksekusi Terpidana Penyuap Bupati Nonaktif Langkat

Sidang-Bupati-Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya sebagai tersangka, Kamis (20/1/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin, penyuap Bupati Nonaktif Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.

“Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Selain itu, lanjut dia, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.

Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin-angin, divonis 2,5 tahun penjara.

Muara Perangin-angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022) lalu

Djuyamto menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Muara Perangin-angin dinilai melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, Muara Perangin-angin yang menyesali perbuatannya dianggap meringankan hukumannya.

“Terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan, terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Vonis Muara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK 2,5 tahun penjara lantaran diduga menjadi penyuap Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa juga menuntut Muara membayar uang denda senilai Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa berpandangan, Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp572 juta.

Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangi tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.(dam)

Exit mobile version