Berkas Perkara Terdakwa Oon Nusihono Dinyatakan Lengkap

kpk

KPK ketika menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Berkas perkara terdakwa Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung) dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Senin, (1/8/2022) telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud.

“Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 20 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui terdakwa Oon Nusihono terjerat kasus pengurusan perizinan pembangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dalam kasus ini KPK menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yakni Haryadi Suyuti (HS) selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta; Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT. JOP (Java Orient Property).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, DJK selaku Dirut PT. JOP (Java Orient Property) di mana kedudukan PT. JOP merupakan anak usaha dari PT. SA Tbk, bersama-sama dengan ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk. mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT. JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

HS kemudian memerintahkan Kadis PUPR Kota Yogyakarta untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH.

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag. (dam)

Exit mobile version