KNPI Minta Presiden Tunda Eksekusi Penjara Sampai Putusan PK

DPP-KNPI

DPP KNPI suarakan permintaan perlindungan kepada Presiden (Nasuha/ indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan korban kriminalisasi mafia tanah dan mafia minyak goreng (Migor). Sebab, tidak sedikit masyarakat di daerah menjadi korban mafia tanah.

“Kami minta dukungan Presiden dengan gerakan moral DPP KNPI untuk korban mafia tanah khususnya di Pasaman Barat,” ungkap Ketua Bidang ATR/ Pertanahan, DPP KNPI Arif Timbul R Parhusip di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan, DPP KNPI mendukung perang terhadap praktik kejahatan dalam bidang pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Apalagi, dengan ditunjuk langsung Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mantan Panglima TNI sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN oleh Presiden Jokowi.

“Kami minta kepada Jenderal Hadi ruang perang pertama terhadap mafia tanah di Pasaman Barat, karena di sana banyak mafia tanah,” ujarnya.

Ia menyebut, empat warga harus berurusan dengan hukum karena mempertahankan hak atas tanah ulayat di Pasaman Barat. Selama 25 tahun warga tidak menerima hak plasma atas lahan yang digarap oleh korporasi.

“Bahkan 4 warga divonis tujuh bulan penjara dan ketika banding di Kejati vonis mereka diperberat menjadi 9 bulan penjara. 3 orang telah menjalani tahanan,” bebernya.

“Saat kasasi, kami ditolak. Namun saat ini kami mengajukan PK (peninjauan kembali). Dan kami minta kepada Presiden agar diberikan penundaan eksekusi penjara sampai ada putusan PK. Apalagi dari 4 orang tersebut ada 1 imam dari 4 Datuk (Ninik mamak) yang harus ada di masyarakat,” imbuhnya.

Selain memberikan gerakan moral, masih ujar Arif, DPP KNPI di daerah membuat center bagi korban mafia tanah. Atas kasus tersebut, menurut dia, DPP KNPI meminta Presiden Jokowi, Kapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi seluruh kasus konflik ulayat dan korporasi.

“Banyak dokumen odong-odong digunakan alat bukti untuk penggelapan/ perampokan tanah ulayat oleh mafia tanah,” katanya.

“Banyak mafia tanah dan mafia Migor mengkapitalisasi hutan lindung dengan dalih pengelolaan hak guna usaha (HGU) kelapa sawit dengan merampas hak rakyat di daerah-daerah seluruh Indonesia,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version