Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hindari Kecurangan, KNPI Dukung Pemprov Banten Cantumkan NIK Honorer

by gint
Senin, 10 Oktober 2022 - 16:35
in Nasional
Ishak-Newton

Ishak Newton,ketua DPD KNPI Provinsi Banten (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten, mendukung langkah Pemerintaham Provinsi (Pemprov) Banten mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para honorer dalam pendataan Pra Finalisasi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten dalam uji publik yang dipublikasaikan di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Hal ini dikatakan oleh Ishak Newton, ketua DPD KNPI Provinsi Banten menyikapi dicantumkannya NIK para honorer dalam uji publik hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN tahun 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono.

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

“Kami dari KNPI mendukung dicantumkannya NIK para honorer untuk menghindari adanya kecurangan dalam uji publik pendataaan para honorer.Hal ini mengacu kepada Permendari Nomor 102 tahum 2019 pasal 4 ayat 2 untuk kepentingan organisasi,” terang Ishak kepada indopos.co.id, Senin (10/10/2022).

Menurut Ishak, dengan adanya pencantuman NIK para honorer hasil dari pendataan Pra Finalisasi itu adalah sebagai bentuk transparansi dari pemerintah daerah kepada publik.” Kalau hanya mencantuman nama dan unit kerja, malah berpotensi adanya kecurangan dan munculnya honorer siluman,” cetusnya.

Lebih jauh Ishak menjelaskan, apa yang dilakukan oleh BKD Banten merupakan salah satu tahapan dalam proses pendataan non ASN sebagaimana SE Kemenpan No B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang tindak lanjut pendataan Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikatakan, dalam pengumuman memuat daftar tenaga non ASN yang sudah termuat dalam portal resmi BKN untuk di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi melalui masing-masing website resmi pemerintah daerah.

Hal senada dikatakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono yang mengatakan, di era transparansi dan serba digital ini, data KTP (Kartu Tanda Penduduk) bukan termasuk rahasia atau dirahasiakan untuk publik, sehingga penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan lembaga, seperti pengumuman pendatan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemprov Banten tidak melanggar aturan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 pasal 4 ayat 2.

Soni menambahkan, hampir semua urusan administrasi mensyarakat mensyaratkan untuk melampirkan KTP. “Yang dilarang itu adalah memalsukan atau menggunakan KTP orang lain untuk kepentingan lain yang menyimpang atau untuk tujuan kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengecam tindakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supinan yang menyebarkan data pribadi ribuan honorer ke publik dalam pendataan Pra Finalisasi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) nama,alamat dan tanggal lahir.

“Apa yang dilakukan oleh Pj Sekda dan kepala BKD dengan menyebarkan data pribadi honorer ke publik telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan privacy seseorang, karena data tersebut akan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, meski dengan dalih untuk kepetingan organisasi,” terang Uday yang juga pegiat anti korupsi Banten ini.(yas)

Tags: knpiNon ASNPemprov Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wisata-banten
Nusantara

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Nusantara

Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:55
pj
Nusantara

Fokus Kendalikan Inflasi, Pemprov Banten Terus Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:25
banten
Nusantara

Perampingan SOTK Pemprov Banten Patut Dikaji Ulang

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:13
Virgojanti
Ekonomi

Pemprov Banten Targetkan Tahun ini Masuk Investasi Rp 60 Triliun

Senin, 23 Januari 2023 - 12:35
al
Nusantara

Dukung Visi Misi Presiden, Pemprov Banten Fokus Pengembangan SDM

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:22
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist